Pengumuman dari Dubes AS: Ini Daftar Barang Tidak Kena Tarif Trump

Jakarta, CNBC Indonesia — Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah mengumumkan tarif impor baru ke banyak negara. Tarif ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya.

Secara umum, AS memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke Amerika Serikat, serta bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lainnya.

Selain itu Trump juga memberlakukan tarif timbal balik khusus atau reciprocal tariff yang dibebankan kepada negara yang disebut memiliki defisit perdagangan besar dengan AS. Dengan demikian negara seperti China mendapatkan tarif impor berlapis sebesar 20%, dan 34% (tarif timbal balik), sedangkan total tarif yang dikenakan ke Indonesia mencapai 64%.

Namun perlu diingat ada beberapa barang yang tidak dikenakan tarif timbal balik, mengutip lembar fakta dari Gedung Putih ada enam jenis barang yang tidak kenakan, antara lain :

(1) barang yang dikenakan 50 USC 1702(b)
(2) barang dari baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232
(3) barang terkait tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu
(4) semua barang yang mungkin dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang
(5) emas batangan
(6) energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di Amerika Serikat.

Adapun khusus Kanada dan Meksiko, menurut perintah International Emergency Economic Powers Act of 1977 (IEEPA) terkait migrasi yang ada tetap berlaku, dan tidak terpengaruh aturan baru ini.

Artinya barang yang memenuhi ketentuan USMCA akan tetap dikenakan tarif 0%, barang yang tidak memenuhi ketentuan USMCA akan dikenakan tarif 25%, dan energi serta kalium yang tidak meme...