Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada surat tuntutannya menuntut Septia Dwi Pertiwi satu tahun penjara pada perkara pencemaran nama baik terhadap Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF.
Adapun hal ini disampaikan JPU pada sidang beragenda replik pada sidang kasus dugaan pencemaran nama baik mantan karyawan PT Lima Sekawan yakni terdakwa Septia Dwi Pertiwi, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Program: Live Update
Host: Apfia Tioconny Billy
Editor Video: Ridho Hendrikos
Uploader: -