Kemlu RI: Fatwa ICJ Tegaskan Israel Tak Punya Hak Atas Palestina

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani menyebut putusan International Court of Justice (ICJ) menekankan bahwa Israel tak punya hak atas Palestina.

"Kita tahu selama ini bahwa Israel selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas Tepi Barat. Mereka mengatakan atas dasar hak sejarah, memiliki (tanah Palestina). Itu argumentasi Israel. Oleh karenanya, mereka merasa berhak untuk menguasai wilayah itu dan bahkan membangun pemukiman," kata Abdul Kadir Jailani dalam press briefing bersama awak media di Ruang Palapa Kemlu RI pada Senin (22/7/2024).

Sementara, lewat putusannya ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di Palestina itu ilegal.

Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa fatwa hukum atau advisory opinion ICJ sangat penting karena memiliki karakter persuasif (persuasive character) dan kewenangan substantif (substantive authority), yang menegaskan situasi normatif yang terjadi di Palestina.

“ICJ telah menetapkan status Israel di Tepi Barat dan Gaza sebagai kekuatan pendudukan (occupying power) sehingga Israel tidak pernah memiliki dan berhak atas wilayah tersebut,” kata Abdul Kadir.

“Jadi asumsi seolah-olah Israel punya hak atas Tepi Barat dan Gaza telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan,” tuturnya.

Lebih lanjut, ICJ juga menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum internasional karena mencaplok tanah bangsa Palestina dengan menggunakan kekerasan dan diskriminasi.

Abdul Kadir juga mengatakan keberadaan Israel di sebelah barat Sungai Yordan dan Gaza harus segera diakhiri.

“Poin penting dari keputusan ICJ ini adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dengan teritori yang mencakup Tepi Barat, Sungai Yordan, dan Gaza,” ujar dia.

Mahkamah International (ICJ) mulai menyidangkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida. Sekutu utama Israel, Amerika Serikat, menolak kasus ini sebagai "tidak berdasar". Jurnalis VOA Rio Tuasikal melaporkan dari Washington, DC

...

Warning: Unknown: write failed: Disk quota exceeded (122) in Unknown on line 0

Warning: Unknown: Failed to write session data (files). Please verify that the current setting of session.save_path is correct (/home/gfrlsiym/public_html/src/var/sessions) in Unknown on line 0