Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa kunci pemberantasan judi online terletak pada pengendalian sistem pembayaran. Menurutnya, meskipun Kementerian Kominfo telah melaksanakan dan memaksimalkan seluruh wewenang yang dimiliki, langkah tersebut belum cukup untuk memberantas praktik judi online secara tuntas. Yang paling krusial adalah penanganan sistem pembayaran.
Budi Arie mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) karena institusi tersebut bertanggung jawab atas pemberian izin kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
"PJP itu Penyelenggara Jasa Pembayaran, yang diatur oleh Bank Indonesia. Termasuk juga Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP)," ujar Budi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya.
"Walaupun terdaftar di kita, kita sudah cek ada 42 PJP. Kami akan evaluasi dan meminta Bank Indonesia untuk menutup mereka," tambahnya.
Budi menekankan bahwa bank-bank sebenarnya dapat dengan cepat menutup akses ketika ada laporan terkait aktivitas judi online. Namun, mereka sering kali berdalih bahwa teknologi yang dimiliki belum memadai.
"Mereka bilang teknologi mereka belum bisa, mereka ini tidak sengaja, ini apa saj...