Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Sidang putusan praperadilan Tom Lembong digelar, Selasa (26/11)
Dengan putusan ini, Kejaksaan Agung harus menyelesaikan penyidikan yang sedang berjalan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan.
Adapun gugatan permohonan praperadilan diajukan Tom Lembong karena menilai penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula tak sah, penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung pun dianggap sewenang-wenang.
Yuk Subscribe https://www.youtube.com/@OfficialSINDOnews
Selengkapnya baca di:
https://nasional.sindonews.com/
Follow WA Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029Va9lDjk90x30mpm5Vy14
Follow our Official TikTok sindonews
Follow our Official Twitter officialinews_
Like our Official Facebook officialinews
Follow our Official Instagram officialinews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
#tomlembong #korupsi #praperadilan