Matamata.com - Aktor ternama Arya Saloka dan aktris Putri Anne kini resmi menyandang status sebagai mantan suami istri setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan perceraian mereka.
Proses perceraian tersebut berlangsung verstek, yakni diputus tanpa kehadiran pihak tergugat, dalam hal ini Arya Saloka. Putusan ini diketok oleh majelis hakim pada sidang yang digelar pada Selasa, 28 Mei 2025.
Kepastian berakhirnya rumah tangga pasangan yang menikah pada Agustus 2017 ini dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca Juga: Ranty Maria Pilih Konsep Pernikahan Intim Bersama Rayn Wijaya: Aku Lebih Nyaman yang Private
"Benar, hari ini majelis hakim telah mengabulkan permohonan gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat atas nama Putri Anne kepada tergugat Arya Saloka," ungkap Taslimah.
"Prosesnya diputus secara verstek karena Arya Saloka sebagai tergugat tidak hadir selama beberapa kali panggilan."
...